Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Naik Mulai Sabtu, 19 Maret 2022, Pukul 00.00 WIB Nanti Malam

- 18 Maret 2022, 20:30 WIB
Foto ilustrasi: Tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan mulai Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.
Foto ilustrasi: Tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan mulai Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB. /Pixabay/MujiyonoSPt

MEDIA JAWA TIMUR - Tarif ruas jalan Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto mengalami kenaikan dan mulai diberlakukan pada Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB nanti malam.

Kenaikan ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Terkait dengan hal ini, Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT), Netty Renova mengatakan, berdasarkan aturan itu kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp1.000.

Baca Juga: Awal Musim Kemarau Lebih Mundur dan Tidak BersamaanTahun 2022 Ini, BMKG Berikan 3 Rekomendasi

Seperti jalan Tol Gempol-Pandaan berikut ini:

  • Golongan I Rp13.000 sebelumnya Rp12.500
  • Golongan II Rp21.500 sebelumnya Rp20.500
  • Golongan III Rp21.500 sebelumnya Rp20.500
  • Golongan IV Rp27.000 sebelumnya Rp26.500
  • Golongan V Rp27.000 sebelumnya Rp26.500

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Warga Kecamatan Plaosan Kab Magetan Lakukan Labuhan Sarangan! Ada Larung Sesaji

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Netty dilansir dari kantor berita Antara pada Jumat, 18 Maret 2022.

Adapun penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang, sebesar 2,8 persen.

Baca Juga: Kasus Covid 19 Varian Omicron di Surabaya Menurun Signifikan dalam 2 Minggu Terakhir

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah