MUI Jatim Tegaskan Ritual 'Maut' Kelompok Tunggal Jati Nusantara di Jember Sesat dan Minta Pengikutnya Taubat

- 19 Februari 2022, 18:45 WIB
Ritual maut yang menelan puluhan orang korban di Pantai Payangan Jember beberapa waktu lalu, dinyatakan sesat dan haram oleh MUI Jatim.
Ritual maut yang menelan puluhan orang korban di Pantai Payangan Jember beberapa waktu lalu, dinyatakan sesat dan haram oleh MUI Jatim. /muijatim.or.id

MEDIA JAWA TIMUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menegaskan bahwa ritual berujung maut yang dilakukan oleh kelompok Tunggal Jati Nusantara di Pantai Payangan, Jember adalah sesat dan haram.

Menurut KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah selaku Ketua Umum MUI Jatim, sesuai dengan fatwa yang telah disetujui bersama, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan syariat islam, seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara, adalah haram.

“Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syariat, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa),” tutur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah, yang sebagaimana dikutip Mediajawatimur.com dari situs MUI Jatim, Sabtu, 19 Februari 2022.

Baca Juga: Puluhan Orang Terseret Arus Saat Ritual di Pantai Payangan Jember, Berikut Daftar Korban Selamat dan Meninggal

Terkait praktik ritual yang membahayakan itu, Ketua MUI juga mengingatkan, kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya itu.

Selain itu, meminta kepada para ulama untuk melakukan pendampingan dan bimbingan kepada pengikut kelompok tersebut.

“Kami berharap kepada para ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat,” ujar Kiai Mutawakkil tersebut.

Baca Juga: ASN Penghuni Rusun Milik Pemkot Surabaya Sudah Serahkan Kunci Hunian, akan Digantikan 11 Ribu MBR yang Antre

Kiai Mutawakkil juga menghimbau kepada masyarakat terutama umat Islam untuk tidak terpengaruh terdapat aliran sesat.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: MUI Jatim


Tags

Terkait

Terkini