MEDIA JAWA TIMUR - Setelah melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan truk yang dicurigai membawa satwa dilindungi dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud, Polda Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap RO dan AS.
Dua orang ini adalah pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Mereka ditangkap di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, menuju Jalan Karang Pilang – Demak, Surabaya pada Jumat, 1 Oktober 2021 pagi, sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Business Email Compromise, Begini Modusnya
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi di atas truk dari Kalimantan ke Surabaya, dengan menggunakan kapal.
Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari truk ke sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.
“Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Baca Juga: Anjuran Poligami Telah Dicabut PKS, Komnas Perempuan: Partai Politik Perlu Mengambil Pembelajaran
Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, ditemukan dua kotak berisi satwa burung jenis elang yang akan dikirim ke Surabaya.