MEDIA JAWA TIMUR - Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko resmi menggantikan Puput Tantriana Sari sebagai Bupati Probolinggo mulai Selasa, 31 Agustus 2021.
Penugasan ini dimandatkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa setelah menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Timbul.
Timbul ditugaskan menjadi Bupati Probolinggo menggantikan Puput lantaran Puput saat ini berstatus tersangka dugaan tindak pidana suap dan masih diperiksa di KPK.
Puput juga diketahui telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih atas dugaan kasusnya itu.
“Menyerahkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko sebagai Plt Bupati Probolinggo menggantikan Puput Tantriana Sari, sore ini, Selasa,” tutur Khofifah seperti yang dikutip Mediajawatimur.com dari unggahannya di Instagram @khofifah.ip pada 31 Agustus 2021.
Penunjukan Timbul sebagai Bupati Probolinggo didasarkan pada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur pemerintahan daerah.
Baca Juga: Soal Tarif Jual Beli Jabatan di Kabupaten Probolinggo, KPK: Kepala Desa Rp20 Juta
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa kepala daerah yang ditahan dilarang melakukan tugas dan kewenangan, sehingga harus digantikan oleh wakilnya.