MEDIA JAWA TIMUR - Seakan sudah menjadi keharusan di antara wali murid untuk membelikan seragam baru bagi putra-putrinya ketika memasuki tahun ajaran baru.
Padahal menurut Kepala Dispendik Kota Surabaya, Supomo, memasuki ajaran baru wali murid tidak berkewajiban membelikan baju baru untuk anaknya.
Karena itulah memasuki Tahun Ajaran Baru 2021/2022, Supomo kembali mengingatkan kepada wali murid bahwa tidak ada kewajiban untuk membeli seragam baru bagi anaknya.
Dijelaskannya, hal ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Bahkan menurut Supomo, jika peserta didik itu naik dari jenjang SD ke SMP, masih bisa menggunakan seragam sebelumnya.
"Jadi wali murid tidak ada kewajiban atau keharusan beli baju baru. Kalau dia dari SD naik ke SMP bisa pakai baju sebelumnya, tinggal atributnya dicopot, diganti," kata Supomo di kantornya, Kamis (26 Agustus 2021) kemarin.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Mulai Dilaksanakan di Jember, Bupati: Insyaallah Seluruh Sekolah Bisa PTM
Namun, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya ini juga tidak mempermasalahkan apabila wali murid ingin membelikan seragam baru untuk anaknya.
Mereka, bahkan dipersilahkan membeli seragam baru di manapun berada.
"Wali murid kalau dia membutuhkan seragam dia boleh beli di mana-mana. Kalau mau beli di koperasi sekolah juga dipersilahkan. Tapi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru," ujarnya.
Baca Juga: Zona Merah Covid-19 Jawa Timur Turun Drastis, Pemerintah Siapkan Pembelajaran Tatap Muka
Menurut dia, ada pemahaman di antara wali murid yang seolah-olah ketika memasuki tahun ajaran baru, maka ada kewajiban untuk membeli seragam baru.
Padahal, pihaknya tidak pernah mewajibkan hal tersebut.
"Seolah-olah ketika tahun ajaran baru ini mereka harus beli baju, tidak. Tidak ada keharusan. Ini kan ada pemahaman (wali murid) yang membuat seperti itu tadi. Jadi tidak ada kewajiban, atau keharusan beli baju baru," tegasnya.
Baca Juga: Kapan Sekolah Tatap Muka Dimulai? Mendikbudristek Nadiem Makarim Sebut Tergantung PPKM di Daerah
Akan tetapi, Supomo juga menyatakan, bahwa seyogyanya peserta didik atau pelajar itu memang harus memakai atribut sekolah ketika mengikuti pembelajaran.
Meskipun pembelajaran itu masih dilakukan melalui daring atau virtual.
"Pada waktu dia (peserta didik) sekolah, itu ya pakai baju sekolah. Nanti kalau tidak pakai baju sekolah, seperti sedang tidak sekolah," katanya.
Sebagai informasi, seiring semakin turunnya angka Covid-19 di beberapa daerah, Pemerintah Jawa Timur mulai melakukan beberapa persiapan dan penyesuaian untuk aktivitas-aktivitas masyarakat.
Salah satunya adalah persiapan untuk memberlakukan aktivitas belajar secara tatap muka terbatas untuk beberapa wilayah.
Wilayah yang mendapatkan kebijakan ini rencananya adalah daerah-daerah yang berada pada kategori level 2 dan level 3 berdasarkan indikator penanganan Covid-19. ***