MEDIA JAWA TIMUR - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 diperpanjang hingga Senin, 16 Agustus 2021 mendatang untuk wilayah Jawa, termasuk di dalamnya Provinsi Jawa Timur.
Meski harus diperpanjang, pelaksanaan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 Provinsi Jawa Timur mencatat perkembangan positif dalam penanganan Covid-19 pada 3-9 Agustus 2021 lalu.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, terdapat penurunan jumlah wilayah kabupaten/kota yang masuk dalam kriteria level 4 penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
Baca Juga: Luhut Beberkan Alasan Hapus Angka Kematian dari Indikator Penetapan Level PPKM
Dalam pemberlakuan PPKM pada 3-9 Agustus 2021 sebelumnya, terdapat 30 kabupaten/kota di wilayah Jawa Timur masuk ke dalam kelompok level 4 dan 8 wilayah lain yang masuk ke dalam kelompok level 3 dalam kriteria penanganan Covid-19.
Jumlah wilayah yang masuk ke dalam kriteria level 4 kini menurun menjadi hanya 18 kabupaten/kota saja.
Sebagian besar diantara wilayah tersebut saat ini berada pada kategori level 3 penanganan Covid-19.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Penumpang Kapal PELNI di Masa PPKM, Berlaku Mulai 10 Hingga 16 Agustus 2021
Kemudian, ada satu wilayah yang masuk dalam kriteria level 2 yakni Kabupaten Sampang.