Syarat Perjalanan Penumpang Kapal PELNI di Masa PPKM, Berlaku Mulai 10 Hingga 16 Agustus 2021

- 10 Agustus 2021, 16:20 WIB
Syarat perjalanan kapal Pelni di masa PPKM.*
Syarat perjalanan kapal Pelni di masa PPKM.* //Tangkapan layar/Instagram.com/@pelni162//

MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali sampai 16 Agustus 2021.

Sedangkan di luar pulau Jawa dan Bali, PPKM akan diterapkan sampai 23 Agustus 2021 mendatang. 

Menyusul hal tersebut, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) menerbitkan persyaratan baru bagi calon penumpangnya. 

Baca Juga: Syarat Lengkap Naik Kereta Jarak Jauh dan Lokal Selama PPKM Level 4 dari 10-16 Agustus 2021

Pemberlakuan aturan tersebut dalam rangka mendukung program pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

Dilansir mediajawatimur.com dari unggahan instagram resmi PT.PELNI pada Senin, 09 Agustus 2021.

1. Penumpang dari/ke Wilayah PPKM Level 3-4 syarat yang dibutuhkan:

Sertifikat Vaksin (minimal dosis pertama)

Hasil Negatif RT-PCR (2x24 jam)

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Instagram @pelni162


Tags

Terkait

Terkini