MEDIA JAWA TIMUR - Polda Jatim resmi menetapkan JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa muridnya.
Penetapan tersebut setelah gelar perkara dilakukan oleh Polda Jatim pada 05 Agustus 2021.
Sebelumnya, Komnas PA melaporkan adanya temuan dugaan kejahatan luar biasa pada 29 Mei 2021 yang lalu.
JE diduga melakukan kekerasan seksual kepada murid perempuannya di sekolah SPI Kota Batu, Malang.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka mengaku senang karena setelah lebih berbagai proses, akhirnya ada perkembangan terkait kasus tersebut.
"Kasus SPI yang diduga menjadi tempat kejahatan seksual yang dilakukan JE, sebagai pemilik dan pengelola SMA SPI, ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya dikutip dari keterangan video yang diunggah melalui kanal YouTube Komnas TV Anak pada Kamis, 05 Agustus 2021 kemarin.
Baca Juga: Kronologi Kasus SPI Kota Batu: Pemilik Diduga Lakukan Eksploitasi Ekonomi hingga Kekerasan Seksual
Arist Merdeka kemudian memberikan apresiasi kepada Polda Jatim atas putusan tersebut, meski perlu waktu lama hingga mencapai titik ini.