Pemilik Sekolah SPI Batu Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Komnas PA Apresiasi Polda Jatim

- 6 Agustus 2021, 15:20 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka saat melaporkan kasus SPI ke Polda Jatim pada Sabtu, 29 Mei 2021.*
Ketua Komnas PA Arist Merdeka saat melaporkan kasus SPI ke Polda Jatim pada Sabtu, 29 Mei 2021.* //Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud//

MEDIA JAWA TIMUR - Polda Jatim resmi menetapkan JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa muridnya.

Penetapan tersebut setelah gelar perkara dilakukan oleh Polda Jatim pada 05 Agustus 2021.

Sebelumnya, Komnas PA melaporkan adanya temuan dugaan kejahatan luar biasa pada 29 Mei 2021 yang lalu.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual di SPI Batu: Sekolah Tak Ditutup, Psikolog Ingatkan Jangan Sampai Melupakan Korban

JE diduga melakukan kekerasan seksual kepada murid perempuannya di sekolah SPI Kota Batu, Malang.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka mengaku senang karena setelah lebih berbagai proses, akhirnya ada perkembangan terkait kasus tersebut.

"Kasus SPI yang diduga menjadi tempat kejahatan seksual yang dilakukan JE, sebagai pemilik dan pengelola SMA SPI, ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya dikutip dari keterangan video yang diunggah melalui kanal YouTube Komnas TV Anak pada Kamis, 05 Agustus 2021 kemarin. 

Baca Juga: Kronologi Kasus SPI Kota Batu: Pemilik Diduga Lakukan Eksploitasi Ekonomi hingga Kekerasan Seksual

Arist Merdeka kemudian memberikan apresiasi kepada Polda Jatim atas putusan tersebut, meski perlu waktu lama hingga mencapai titik ini.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Komnas TV Anak


Tags

Terkait

Terkini