Ketua Komnas PA Sebut Kasus SPI Lamban Dapat Respon Polda Jatim: Saya Tidak Tahu Apa Alasannya

- 4 Agustus 2021, 10:20 WIB
Ketua Komnas PA sayangkan lambannya pemeriksaan kasus SPI.
Ketua Komnas PA sayangkan lambannya pemeriksaan kasus SPI. /Tangkapan layar YouTube/ Komnas TV Anak

MEDIA JAWA TIMUR - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka menyayangkan lambannya penanganan kasus sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).

Kasus SPI di Kota Batu, Malang, tersebut mengenai kejahatan seksual dan eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukan oleh pemilik sekolah berinisial JE.

Sebelumnya, Komnas PA melaporkan adanya temuan dugaan kejahatan luar biasa kepada Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) pada 29 Mei 2021 lalu.

Baca Juga: Update Kasus SPI: Gelar Perkara Dilakukan Besok, Pelaku Bisa Kena Pasal Berlapis

Mereka melakukannya setelah menerima laporan dari salah satu korban dan mengumpulkan keterangan lain dari siswa dan alumni.

Namun Arist Merdeka mengatakan setidaknya memakan waktu dua bulan sampai akhirnya gelar perkara diputuskan untuk dilakukan.

"Sebenarnya ini kasus sudah begitu lama, hampir 63 hari, dengan alasan PPKM Jawa-Bali, Polres pemeriksaannya itu sangat lamban," kata Arist dikutip mediajawatimur.com dari tayangan Youtube Komnas TV Anak pada 03 Agustus 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru dari Kasus Viral Perusakan Ambulans di Jember

Padahal menurutnya, Undang-Undang Sistem Pidana Anak mensyaratkan 15 hari proses penyidikan setelah diberi tahu kepada Jaksa atau Kejaksaan Tinggi.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Komnas TV Anak


Tags

Terkait

Terkini