MEDIA JAWA TIMUR - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka menyayangkan lambannya penanganan kasus sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Kasus SPI di Kota Batu, Malang, tersebut mengenai kejahatan seksual dan eksploitasi ekonomi yang diduga dilakukan oleh pemilik sekolah berinisial JE.
Sebelumnya, Komnas PA melaporkan adanya temuan dugaan kejahatan luar biasa kepada Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) pada 29 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Update Kasus SPI: Gelar Perkara Dilakukan Besok, Pelaku Bisa Kena Pasal Berlapis
Mereka melakukannya setelah menerima laporan dari salah satu korban dan mengumpulkan keterangan lain dari siswa dan alumni.
Namun Arist Merdeka mengatakan setidaknya memakan waktu dua bulan sampai akhirnya gelar perkara diputuskan untuk dilakukan.
"Sebenarnya ini kasus sudah begitu lama, hampir 63 hari, dengan alasan PPKM Jawa-Bali, Polres pemeriksaannya itu sangat lamban," kata Arist dikutip mediajawatimur.com dari tayangan Youtube Komnas TV Anak pada 03 Agustus 2021.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru dari Kasus Viral Perusakan Ambulans di Jember
Padahal menurutnya, Undang-Undang Sistem Pidana Anak mensyaratkan 15 hari proses penyidikan setelah diberi tahu kepada Jaksa atau Kejaksaan Tinggi.