Polisi Tangkap 2 Tersangka Baru dari Kasus Viral Perusakan Ambulans di Jember

- 4 Agustus 2021, 09:20 WIB
Dua tersangka baru baru dari pelaku perusakan ambulan di Silo, Jember.
Dua tersangka baru baru dari pelaku perusakan ambulan di Silo, Jember. /Dok. Polres Jember

MEDIA JAWA TIMUR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, kembali menangkap dua pelaku perusakan sebuah ambulan khusus jenazah Covid-19 Kec. Silo.

Perusakan ambulan ini juga dilakukan karena, ingin merebut jenazah Covid-19 yang terjadi di Dusun Sukma Ilang, Desa Pace, Kec. Silo, Jember pada Jumat malam, 23 Juli 2021.

Kasat Reskrim AKP, Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K, M.H menyebutkan, dua orang tersangka itu salah satunya berinisial IM yang berusia 24 tahun dan MRA berusia 23 tahun.

Baca Juga: Update Kasus Bantuan 2 Triliun Akidi Tio, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan: Tidak Ada Prank!

“Dua orang tambahan yang ditangkap adalah berinisial IM (24) dan MRA (23), mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo,” kata AKP Komang, dikutip mediajawatimur.com dari laman resmi Polres Jember.

Menurut keterangan AKP Komang, para tersangka tersebut ditangkap petugas Polres Jember pada hari Senin malam dini hari.

“Keduanya ditangkap petugas Senin malam, 2 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB,” tambahnya pada Selasa siang, 3 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: KPK Periksa Pejabat KemenPUPR Terkait Kasus Pencucian Uang Mantan DPR

Penangkapan terhadap dua orang tersebut menjadikan jumlah pelaku yang ditangkap menjadi lima orang.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Tribrata News


Tags

Terkait

Terkini

x