Menurutnya, upaya ini penting dilakukan pemerintah untuk meringankan beban pedagang dalam pembayaran retribusi selama PPKM Darurat.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa hasil penjualan pedagang hingga memutuskan memberlakukan pembebasan retribusi ini.
Baca Juga: Pemkot Malang Siapkan 3 Cara Alternatif Penyembelihan Hewan Kurban untuk Rayakan Idul Adha 2021
“Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani,” ucapnya.
Namun, dia menjelaskan lebih lanjut bahwa pembebasan retribusi ini akan dicabut jika PPKM Darurat sudah selesai.
Para pedagang diharapkan membayar retribusi seperti semula karena kebijakan ini hanya berlaku selama PPKM Darurat berlangsung.
“Apabila PPKM Daruratnya selesai, maka pembayaran seperti semula. Karena kan para pembeli sudah bisa makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.
Pengurusan pembebasan retribusi bisa dilakukan dengan datang langsung ke dinas terkait. Meskipun begitu, proses administrasi ini hukumnya tidak wajib.
Menurutnya, kebijakan ini sudah secara otomatis berlaku bagi seluruh pedagang SWK di 49 titik di Surabaya selama PPKM berlangsung.