MEDIA JAWA TIMUR - Sebanyak 94 pedagang kedapatan melakukan pelanggaran aturan operasional selama PPKM Darurat di Kota Malang.
Satpol PP Kota Malang lantas mengambil langkah tegas dengan meringkus semua pedagang tersebut.
Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Malang, Antonio Viera menyatakan bahwa dari 94 penindakan itu tujuh tempat usaha telah tersegel karena masih saja melanggar aturan operasional PPKM Darurat.
Baca Juga: Dinas Kesehatan Mengupayakan dalam Menambah Ranjang Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Kota Malang
“Kami melakukan 94 penindakan. Dari total penindakan itu, tujuh tempat usaha disegel,” jelas Antonio sebagaimana dikutip mediajawatimur.com dari Antara.
Anton menjelaskan dengan rinci, dari total 94 pedagang yang melakukan pelanggaran selama masa PPKM darurat ini.
Ada 41 tempat usaha yang telah diproses berita acara pemeriksaan (BAP) secara teguran tertulis dan 46 lainnya ditegaskan untuk membuat surat pernyataan.
Ia menyebut bahwa para pedagang yang melanggar aturan selama masa PPKM darurat tersebut terdiri dari pedagang kaki lima (PKL), kafe, dan termasuk warung makan.