Forkopimda Pamekasan Mulai Lakukan Penyekatan dan Rapid Antigen Acak, Tiga Orang Positif Covid-19

- 8 Juni 2021, 20:42 WIB
Jajaran Forkopimda Pamekasan mengecek langsung proses penyekatan dan rapid antigen acak terhadap pengendara mobil yang hendak masuk ke Kabupaten Pamekasan, Madura (8 Juni 2021).
Jajaran Forkopimda Pamekasan mengecek langsung proses penyekatan dan rapid antigen acak terhadap pengendara mobil yang hendak masuk ke Kabupaten Pamekasan, Madura (8 Juni 2021). /humas.polri.go.id

MEDIA JAWA TIMUR - Sejalan dengan yang dilakukan Forkopimda Jatim dalam upaya mencegah penyabaran Covid-19, terkait lonjakan kasus di Bangkalan, Forkopimda Pamekasan, Madura melakukan penyekatan dan rapid antigen acak terhadap pengendara yang hendak masuk ke Kabupaten Pamekasan.

Penyekatan dan rapid antigen acak ini dilakukan setelah melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Pamekasan.

Penyekatan dan rapid antigen acak itu sudah dilakukan sejak Senin, 7 Juni 2021 kemarin.

Baca Juga: Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Berharap Satgas Covid-19 Bangkalan Terapkan Hal yang Sama Seperti Surabaya

Hari ini, Selasa (8 Juni 2021) jajaran Forkopimda Pamekasan mengecek langsung proses penyekatan dan rapid antigen acak terhadap pengendara mobil yang hendak masuk ke Kabupaten Pamekasan, Madura.

Penyekatan kendaraan dan rapid antigen acak terhadap pengendara mobil ini dilakukan di Terminal Barang, Jalan Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan.

“Kami Forkopimda Pamekasan akan selalu bersinergitas dan kompak untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak meluas ke Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar yang berada di lapangan bersama Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, dan Dandim 0826 Pamekasan, Letkol Inf Tejo Baskoro.

Baca Juga: Langkah Forkopimda Jatim Lakukan Penanganan Covid-19 di Bangkalan, Mikro Lockdown di Empat Kecamatan

AKBP Apip Ginanjar juga menjelaskan, dilakukannya penyekatan dan rapid antigen acak ini atas inisiasi jajaran Forkopimda Pamekasan.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Terkini