Eri Cahyadi Jelaskan Mekanisme Aduan Berjenjang Warga Surabaya Terhadap Kinerja Pejabat Pemkot

24 Juni 2022, 13:00 WIB
Walikota Surabaya Eri Cahyadi ajak warga awasi kinerja pejabat Pemkot melalui aduan berjenjang. /Pemkot Surabaya

MEDIA JAWA TIMUR - Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Perintah Wali Kota Surabaya Nomor 800/ 10618/ 436.8.4/ 2022 tertanggal 22 Juni 2022.

Menurut Eri, melalui Surat Perintah Wali Kota Surabaya tersebut ia ingin melibatkan warga dalam pengawasan langsung kinerja pejabat pemkot.

Caranya dengan memberikan kesempatan kepada warga untuk menyampaikan permasalahan atau pengaduan kepada Lurah, Camat dan Kepala Perangkat Daerah (PD), dan ada batas waktu tertentu permasalahan ini harus diselesaikan

Lalu seperti apa mekanisme pengaduan tersebut?

Baca Juga: Poin Penting Pada Surat Edaran Wali Kota Surabaya Terkait Pedoman Pelaksanaan Kurban Selama Wabah PMK

Menurut surat perintah itu, setiap hari Jumat mulai pukul 13.00-16.00 WIB, warga diberikan layanan khusus untuk bisa bertemu langsung dengan Lurah, Camat dan Kepala Perangkat Daerah (PD).

Di saat itu pula warga bisa memanfaatkannya untuk menyampaikan permasalahan atau pengaduan.

"Jadi mulai Jumat besok (24 Juni 2022), Lurah, Camat dan Kepala PD membuka ruangannya untuk bertemu warga secara langsung. Jadi warga bisa bertanya kepada Lurah, Camat, dan Kepala PD, jika ada permasalahan yang belum tertangani," kata Eri dilansir dari situs Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Demi Kesembuhan Cak Sapari, Pemkot Surabaya bersama Dinkes dan RSUD Dr.Soewandhi Beri Pelayanan Terbaik

Nah, apabila ada permasalahan yang perlu dikoordinasikan dengan PD lain dan membutuhkan waktu, maka diberikan batas 7 hari.

Artinya, permasalahan yang disampaikan warga melalui Lurah atau Camat akan masuk ke dalam aplikasi WargaKu dan terkoneksi dengan PD terkait.

Akan tetapi, apabila permasalahan itu tidak selesai dalam waktu 7 hari, maka laporan tersebut akan berjenjang naik ke pimpinan.

Baca Juga: Sayembara Desain Arsitektur Wisata Ampel Surabaya Terbuka untuk Umum Berhadiah Total Rp60 Juta

"Harapan saya setiap permasalahan yang ada jangan langsung ke wali kota. Sampaikan dulu ke Lurah, Camat dan Kepala Dinas. Karena apa? Kepanjangan tangan Pemkot Surabaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat ada di Lurah, Camat dan Kepala Dinas," ujar Eri.

Eri menegaskan bahwa ketika dalam waktu 7 hari permasalahan yang disampaikan warga kepada Lurah, Camat dan Kepala PD belum ada solusi atau tertangani, secara otomatis laporan itu akan naik ke wali kota.

Melalui sistem berjenjang seperti itu, warga diharapkan turut serta memberikan penilaian dan evaluasi kinerja pejabat Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Luncurkan KatePay, Pembayaran Non Tunai di Kantin Sekolah Bagi Siswa SD dan SMP

"Kalau seminggu ternyata belum ada action, belum ada perbaikan, baru bertemu saya. Sehingga saya dibantu masyarakat untuk memberikan penilaian kepada Lurah, Camat atau Kepala Dinas itu bisa bekerja untuk umat atau tidak," tegasnya.

***

Editor: Indramawan

Sumber: Pemkot Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler