MEDIA JAWA TIMUR - Inspektur Inspektorat Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani mewanti-wanti SD dan SMP sederajat di Kota Kediri terkait pengelolaan Dana BOS.
Pada 25 April 2022, ada sekitar 265 SD dan SMP sederajat di Kota Kediri yang hadir dalam sosialisasi bertajuk “Saber Pungli Terkait Pengelolaan Dana BOS”.
Menurut Wahyu, sosialisasi merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah penyelewengan Dana BOS.
Baca Juga: Cara Memanfaatkan Playu Anter, Program Pelayanan untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Banyuwangi
“Ini merupakan salah satu upaya kami dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap praktik-praktik yang mengarah terhadap pungutan di luar kententuan dalam proses pengelolaan Dana BOS Tahun 2022,” katanya, dikutip Mediajawatimur.com dari Pemkot Kediri.
Terkait pengawasan pengelolaan Dana BOS, Wahyu memaparkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
“Dalam upaya ini kami bekerja sama dengan Polres Kediri kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam pengawasan dan monitoring pengelolaan Dana BOS tersebut,” ungkap Wahyu.
Di acara yang sama, Kepala UPP Satgas Saber Pungli Kota Kediri, Kompol Teguh Santoso menekankan kepada seluruh peserta sosialisasi agar patuh berkenaan dengan pengelolaan Dana BOS baik reguler maupun kinerja.
Menurutnya perlu kesadaran dari masing-masing pengelola Dana BOS di sekolah agar tidak melakukan penyelewengan, karena ada dasar hukum.
“Perlu kesadaran kita bersama untuk memahami dasar-dasar hukum yang berkenaan dengan pengelolaan dana BOS ini. Sehingga dengan demikian dapat menghindarkan kita terhadap tindakan-tindakan yang menyeleweng,” katanya.
Baca Juga: Para Pemudik Mulai Padati Jalan Tol di Wilayah Jawa Timur Jelang Hari Raya Idul Fitri 2022
Teguh juga menyampaikan tindakan apa saja yang bisa digolongkan sebagai penyelewengan Dana Bos.
“Ada beberapa tindak pidana yang berpotensi terhadap pengelolaan dana BOS ini. Diantaranya suap, gratifikasi, markup, dan pelaporan fiktif," kata Teguh.
"Jadi saya sangat mewanti-wanti supaya lebih berhati-hati dalam mengelola dana BOS ini,” lanjutnya.
Sebagai informasi, peraturan terkait pengelolaan Dana BOS secara jelas telah tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Timur Khofifah Minta Masyarakat Waspadai Penipuan yang Atasnamakan Dirinya dan Pejabat
Dalam peraturan tersebut mengatur mulai dari:
- Bagaimana sekolah bisa mendapatkan Dana BOS,
- Keperuntukan Dana BOS,
- Tata cara penggunaan Dana BOS,
- Pelaporan,
- Tugas pengelola Dana BOS, hingga
- Larangan-larangan penggunaan Dana BOS.***