Berikut Tarif Tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto Terbaru Update Per 19 Maret 2022, Ada Kenaikan Harga

21 Maret 2022, 13:40 WIB
Ada kenaikan tarif tol Gempol-Pandaan dan Surabaya-Mojokerto per 19 Maret 2022. /Instagram.com/@official.jpt

MEDIA JAWA TIMUR - Tarif baru pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan resmi diberlakukan sejak Sabtu, 19 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022.

Menurut Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) Netty Renova di Surabaya, berdasarkan aturan tersebut kenaikan tarif terjadi antara Rp500 hingga Rp1000.

Baca Juga: Emas, Perak, hingga Perunggu Berhasil Diboyong Kabupaten Lumajang di Kejurda Atletik dan Senam Laut

"Berdasarkan regulasi itu, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," ujar Netty, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara, Senin, 21 Maret 2022.

Perlu diketahui, penyesuaian tarif tol itu sendiri telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Sementara itu, terkait penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan tersebut juga berlandaskan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen.

Baca Juga: 'Canthing Jawi Wetan Go Global' Digelar Akhir Maret 2022, Sajikan Karya dan Pertunjukan Khas Jawa Timur

"Penyesuaian tarif secara reguler merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol sesuai dengan business plan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan," ungkap Netty.

Tarif Tol Gempol-Pandaan

Berikut tarif ruas tol Gempol-Pandaan terbaru yang sebagaimana mulai digunakan mulai 19 Maret 2022:

Baca Juga: Kantong Plastik Dilarang di Pasar Tradisional dan Moderen, Serta Lokasi Lain di Surabaya

Golongan I: Rp13.000 sebelumnya Rp12.500

Golongan II: Rp21.500 sebelumnya Rp20.500.

Golongan III: Rp21.500 sebelumnya Rp20.500

Golongan IV: Rp27.000 sebelumnya Rp26.500

Golongan V: Rp27.000 dari sebelumnya Rp26.500.

Sementara, kenaikan ternyata tidak hanya ruas jalan tol Gempol-Pandaan, tapi tarif tol Surabaya juga mengalami hal yang sama.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Warga Kecamatan Plaosan Kab Magetan Lakukan Labuhan Sarangan! Ada Larung Sesaji

Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Direktur Utama PT JSM Widiyatmiko Nursejati memaparkan, Jasa Marga akan terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan, seperti yang ada di ruas Surabaya-Mojokerto tersebut.

"Untuk meningkatkan kapasitas layanan transaksi, PT JSM juga telah menambah gardu top up drive thru, penambahan OAB Multi di Gerbang Tol Warugunung, penambahan perangkat mobile reader di Gerbang Tol Waru 3 serta penambahan kapasitas Gerbang Tol Waru 5,” ungkap Widiyatmiko.

Baca Juga: Tak Mungkin Juara BRI Liga 1, Presiden Arema FC Ingin Singo Edan Jadi Tim Terbaik di Jatim

Tarif Tol Surabaya-Mojokerto

Berikut ini tarif jarak jauh ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto yang rata-rata mengalami kenaikan kurang lebih Rp1000.

Golongan I : Rp39.000 sebelumnya Rp38.000

Golongan II : Rp64.500 sebelumnya Rp62.000

Golongan III: Rp64.500 sebelumnya Rp62.000

Golongan IV: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500

Golongan V: Rp97.500 sebelumnya Rp93.500.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler