MEDIA JAWA TIMUR - Ada sebanyak 147 Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya sebagai syarat untuk bisa beroperasi kembali di masa pandemi COVID-19 ini.
Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mereka kemudian harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya.
Hal ini diinformasikan Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, bahwa proses pembukaan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19 ini, harus melalui beberapa proses seperti yang disebutkan tadi.
“Bagi yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka, begitu juga bagi yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas," pesan Irvan Widyanto.
Ditambahkannya, bagi yang sudah lolos asesmen dan sudah tandatangan pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka, dengan catatan, khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung.
"Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota setelah mengikuti zoom meeting dengan Bapak Presiden,” tegasnya.
Irvan menjelaskan, rapid test antigen kepada pengunjung itu nantinya bisa bekerjasama dengan klinik swasta dan bisa dibebankan di bill pengunjung tersebut.
Selain itu, bagi RHU yang sudah lolos asesmen dan sudah menandatangani pakta integritas, serta sudah bersiap untuk buka, maka harus dipastikan lagi alat pemurni udaranya di masing-masing ruangan.
Sebab, ke depannya alat pemurni udara itu tidak boleh sembarangan dan harus sesuai dengan standar khusus yang telah direkomendasikan oleh pakar kesehatan dan sudah teruji klinis dan medis.
Baca Juga: Soal Raperda Pengelolaan Aset Kekayaan Daerah, Pejuang Surat Ijo Surabaya: Sangat Represif
“Ini penting karena menyangkut kewaspadaan kita bersama dan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan lebih detail tentang isi pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen.
Isinya adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Positif Covid-19, 10 Pemudik Tujuan Jakarta Dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet
Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya," jelas Eddy.
"Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri, serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya atau Tim Penilaian Risiko,” kata Eddy.
Baca Juga: Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara
Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan atau menghentikan sendiri dan dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya. ***