Surat Edaran Gubernur Jatim: Boleh Shalat Id di Masjid dan Lapangan, Tapi Khutbah Maksimal 10 Menit

12 Mei 2021, 20:16 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Rakerda bersama MUI di Hotel Shangrila, Surabaya. /WartaSidoarjo.com/Dwita Ebo/

MEDIA JAWA TIMUR - Menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan surat edaran terkait tata cara shalat Idul Fitri di massa Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut, Gubernur Khofifah masih mengizinkan dilaksanakannya shalat Id baik di masjid maupun lapangan namun harus dibatasi jumlah jamaahnya. 

Dengan ketentuan, zona kuning dan hijau jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% kapasitas tempat. Sedangkan untuk zona oranye hanya boleh dihadiri 15% jamaah dari kapasitas tempat. Kemudian untuk zona merah shalat id dapat dilakukan dirumah. 

Baca Juga: Himbauan Gubernur Jatim: Hindari Jabat Tangan Usai Shalat Idul Fitri

"Zona Merah, sholat idul fitri dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya," tulis dalam Surat Edaran dengan nomor 451/10180/012.1/2021 tersebut. 

Selain adanya pembatasan jumlah jamaah, dalam surat yang keluar pada Senin, 10 Mei tersebut Gubernur Khofifah juga membatasi durasi khutbah maksimal 10 menit. 

"Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah paling lama 10 menit," tulis dalam surat tersebut. 

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Gubernur Jatim Himbau Imam Shalat Id Pilih Surat Pendek

Untuk Imam Sholat, juga dihimbau untuk memilih surat pendek sebagai bacaan shalat Idul Fitri. 

"Imam Shalat Idul Fitri saat memimpin pelaksanaan sholat agar membaca surat-surat pendek," lanjutnya. 

Terkait hal ini, Gubernur Khofifah meminta kepada semua pihak untuk terlibat untuk melakukan pemetaan. 

"Kalau menggunakan skala mikro, Kepala Desa, Lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan. Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf yang rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah di beberapa tempat," jelas Khofifah sebagaimana dilansir dari laman resmi Pemprov Jatim. 

Baca Juga: Momentum May Day 2021, Gubernur Khofifah Ajak Buruh Bekerjasama Pulihkan Ekonomi

Lebih lanjut Khofifah menegaskan bahwa pihaknya berharap Shalat Id tetap dapat terlaksana. Namun karena pandemi, ia menghimbau supaya masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan. 

"Artinya bahwa rasa untuk bisa melaksanakan Sholat Id bisa terpenuhi, namun protokol kesehatan bisa terjaga. Dan kalau ada panitia yang dibentuk, senantiasa bisa mengingatkan untuk tidak bersalaman," lanjutnya. 

Kebijakan ini, menurut Khofifah sebagai antisipasi lonjakan angka kasus Covid-19. Hal ini berkaca dari peningkatan jumlah kasus Covid-19 pasca Idul Fitri tahun lalu. Dimana saat itu pasca Idul Fitri di Jatim terjadi peningkatan sebesar 150% dari jumlah sebelumnya.

Baca Juga: Beda Sikap dengan Khofifah, Ganjar Pranowo Larang Santri untuk Mudik Lebaran

"Saat libur Idul Fitri tahun lalu, kasus sebelumnya 200 perhari jadi 400 sampai 500 perhari. Ada juga kenaikan kasus pasca liburan Agustusan yang dari 400 kasus perhari jadi 650 perhari. Mohon ini dilihat dari satu kesatuan," jelas Khofifah. 

"Saya mohon unjung-unjung (berkunjung) antar tetangga tidak dilakukan, berwisata juga sangat dibatasi karena ini menjadi satu kesatuan proses yang dihawatirkan berdampak terhadap penyebaran covid - 19 jika tidak di waspadai bersama, karena mobilitas masyarakat," jelas Khofifah," pungkasnya. 

***

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: Kominfo Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler