Aturan Pernikahan untuk WNI Bersuamikan Warga Negara Malaysia

- 5 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/kgorz/

Kalau pernikahan di Malaysia, ujar dia, bisa juga dilakukan dengan cara yang sama yakni mengikuti peraturan pemerintah dan menikah secara gelap atau sembunyi-sembunyi.

"Kalau seseorang menikah secara gelap, kita tidak tahu orang yang menikahkan itu diakui pemerintah atau tidak," kata Fatmawati.

Baca Juga: Malaysia Percepat Pemberian AstraZeneca Dosis Kedua dari 12 Minggu Menjadi 3 Minggu

"Ini penting sebab pegawai nikah harus diakui oleh negara, baik di Indonesia atau di Malaysia."

Kalau yang menikahkan tidak diakui, ujar dia, maka kemudian dipertanyakan bagaimana status pernikahannya yang akan berimplikasi ke anaknya juga.

"Kalau pernikahannya tidak dilakukan oleh petugas yang diakui oleh negara kemudian berperkara di pengadilan, maka pernikahannya tidak sah dan akan menjadi pasangan zina serta anak yang lahir adalah anak subhat," katanya.

Baca Juga: Biaya Nikah di KUA Terbaru 2021 Lengkap dengan Cara Daftar, Syarat Calon Mempelai Wanita dan Pria

Pengacara warga Malaysia ini kemudian membahas tentang pendaftaran pernikahan yang dilakukan di Indonesia atau di luar negeri.

"Setelah WNI menikah kemudian suaminya kembali ke Malaysia. Setelah kembali ke Malaysia maka harus mendaftarkan pernikahannya tersebut ke Mahkamah Syariah untuk mendapatkan pengesahan, kemudian mahkamah akan cek surat nikah tersebut dan yang pertama di-cek petugas nikahnya diakui negara atau tidak," katanya.

Apabila lolos pendaftaran di Mahkamah Syariah, ujar dia, barulah bisa keluar surat nikah Malaysia.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah