Aturan Pernikahan untuk WNI Bersuamikan Warga Negara Malaysia

- 5 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/kgorz/

Baca Juga: Kartu Nikah Digital dengan 4 Kolom Foto Istri? Ini yang Asli dan Cara Pengajuannya

"Dengan adanya surat nikah Malaysia maka Anda mendapatkan hak-hak di bawah Mahkamah Syariah Malaysia," katanya.

Fatimawati mengatakan kalau pasangan kembali ke Malaysia kemudian tidak mendaftarkan ke Mahkamah Syariah karena kesibukan lantas melahirkan anak, maka anak tidak mendapatkan akta kelahiran Malaysia sehingga dianggap anak di luar nikah. ***

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini