MEDIA JAWA TIMUR - Biaya pernikahan merupakan salah satu faktor yang perlu dipikirkan sebelum calon mempelai wanita dan pria resmi menjalin ikatan yang sah.
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi pilihan bagi calon pasangan yang ingin menikah dengan biaya lebih terjangkau.
Biaya menikah di KUA pada tahun 2021 adalah gratis atau sama sekali tidak dipungut biaya. Namun, pernikahan harus dilakukan di jam operasional KUA yaitu, Senin sampai Jumat.
Baca Juga: Penting bagi Ibu Hamil: Penuhi Nutrisi Mikro dan Makro untuk Cegah Stunting
Bagi Anda yang menikah di luar jam kerja operasional KUA, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag), maka biayanya adalah Rp600 ribu.
Biaya yang Anda bayarkan akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Perlu diingat, meski menikah di jam operasional KUA, namun, bila dilaksanakan di luar KUA seperti di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan, maka Anda juga akan dikenakan biaya Rp600 ribu.
Baca Juga: Resep dan Cara Memasak Nasi Krawu, Hidangan Tradisional Lezat Asal Jawa Timur
Cara Daftar Nikah di KUA