Aturan Pernikahan untuk WNI Bersuamikan Warga Negara Malaysia

- 5 November 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/kgorz/

MEDIA JAWA TIMUR - Wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersuamikan warga negara Malaysia sebaiknya memperhatikan syarat-syarat berikut ini.

Apalagi jika melangsungkan pernikahan di luar Malaysia, dihimbau untuk mendaftarkan perkawinannya di Mahkamah Syariah Malaysia.

Hal itu disampaikan pengacara The Amazing Syarie, Fatimawati Ismail dalam webinar 'Hak Istri Orang Indonesia Bersuamikan Orang Malaysia.'

Baca Juga: Sidang Parlemen Malaysia Bahas Rencana Pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Kalimantan Timur

Acara ini diselenggarakan Gemuruh Network di Kuala Lumpur, Jumat, 5 November 2021 hari ini.

Lebih lanjut Fatimawati Ismail menjelaskan, tujuan mendaftarkan perkawinan di Mahkamah Syariah Malaysia ini supaya hak-haknya sebagai istri tidak hilang.

Mengawali presentasinya melalui zoom di hadapan ibu-ibu WNI, Fatmawati membahas tentang pernikahan yang meliputi empat perkara yakni suami, istri, lokasi dan cara.

Baca Juga: Syarat dan Biaya Mendapatkan Vaksinasi Berbayar di Rumah Sakit Swasta Malaysia

"Perbincangkan kali ini konteksnya suami Malaysia, istri Indonesia. Kemudian lokasi pernikahan di Indonesia atau di Malaysia atau di luar negeri seperti di Inggris. Kemudian cara menikahnya bagaimana? Lalu kalau berlangsung di Indonesia nikah di KUA atau nikah di bawah tangan?" katanya.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

x