Apakah Vaksin Pfizer dan Moderna Halal? Cek Dulu Kata MUI

- 25 Agustus 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. MUI tengah mengkaji vaksin Pfizer dan Moderna.
Ilustrasi Vaksin Covid-19. MUI tengah mengkaji vaksin Pfizer dan Moderna. /Pixabay/Torstensimon

MEDIA JAWA TIMUR - Baru-baru ini Indonesia akan mendatangkan vaksin dengan jenis Pfizer. Sebelumnya vaksin jenis Moderna telah datang di Indonesia.

Sementara itu vaksin vaksin AstraZeneca, Sinovac, dan Sinopharm telah digunakan di Indonesia.

Namun, karena jumlah kuantitas dan ketersediaan vaksin yang berkurang, vaksin Pfizer dan Moderna akan digunakan.

Baca Juga: Ketentuan Lengkap Peserta SKD CPNS 2 September 2021, di Antaranya dengan Prokes dan Wajib Vaksin

Bagaimana perihal status kehalalannya?

Dilansir mediajawatimur.com dari laman Majelis Ulama Indonesia pada Rabu, 25 Agustus 2021 berikut adalah penjelasan MUI mengenai status kehalalan dua jenis vaksin terbaru tersebut.

Vaksin Covid-19 yang sudah dilakukan Sertifikasi Halal ada tiga produk, yaitu:

1. Vaksin Sinovac

2. Vaksin AstraZeneca

3. Vaksin Sinopharm

Baca Juga: Tidak Ada NIK Jangan Khawatir, Masih Bisa Vaksin

Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin ini halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca dan Sinopharm, MUI menetapkan bahwa keduanya adalah haram.

Kendati demikian, penggunaan keduanya adalah dibolehkan karena kondisi yang mendesak.

Selain itu, adanya risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi karena ketersedian vaksin Covid-19 yang halal tidak mencukupi. Di sisi lain karena sulitnya mendapatkan dosis Vaksin Covid-19.

Sedangkan untuk Vaksin Pfizer, saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Berikan Vaksin Dosis Ketiga Kepada 9 Ribu Nakes Lebih

Dalam penetapan status kehalalan suatu Vaksin, MUI berpatok pada 3 hal antara lain:

1. Pertama, bahan yang digunakan baik sebagai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal.

2. Kedua, proses produksi yang halal harus dijamin serta tidak terkontaminasi dengan najis.

3. Ketiga, adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI Minta Mendikbudristek Pantau Pemda di Daerah Level 3 Covid-19 Segera Laksanakan PTM

Berbagai vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan adalah hasil diplomasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah dengan negara asal produsen vaksin.

Dengan skema kerja sama bilateral ini, pemerintah diberikan akses dengan perusahaan untuk proses audit sertifikasi halal.

Sedangkan untuk vaksin jenis Moderna, didapatkan Pemerintah melalui jalur multilateral.

Vaksin ini didapat secara gratis dengan fasilitas Covax/Gavi. Skemanya adalah WHO mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kabupaten di Jawa Timur: Tulungagung, Ngawi, hingga Gresik

Kemudian, WHO membagikan vaksin tersebut ke negara-negara yang tergabung dalam Covac tersebut.

Dengan skema multilateral ini, untuk proses sertifikasi halal agak rumit dan panjang alurnya.

Semua itu karena Pemerintah tidak punya akses lagsung dengan perusahaan vaksin.

Sehingga, MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini