Ibu Hamil Boleh Ikut Vaksin Covid-19, Berikut Persyaratan dan Peraturannya

- 31 Juli 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil ikut vaksin Covid-19.*
Ilustrasi ibu hamil ikut vaksin Covid-19.* //freepik/valeria_aksavoka//

“Tapi pada ibu hamil kan ada kondisi penyakit yang membuat tensinya tinggi, yang disebut preklamsia," imbunya.

Ia juga melarang ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 untuk melakukan vaksin Covid-19.

Ibu hamil dengan tekanan darah di atas 140/90 harus mendapat rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Hadirkan Mobil Vaksin Keliling untuk Masyarakat

Kemudian untuk ibu hamil yang kakinya bengkak, mengalami sakit kepala, nyeri ulu hati dan gejala lainnya juga harus menjalani pemeriksaan dan tinjauan ulang apakah bisa mendapatkan vaksin atau tidak.

Usia kehamilan yang disarankan untuk menerima vaksin Covid-19 adalah yang berusia 13 sampai 33 minggu.

"Tentu untuk vaksin akan dilakukan skrining dengan hati-hati dan untuk vaksinasi bisa dilakukan pada kehamilan 13 minggu sampai dengan cukup bulan (melahirkan) memang dianjurkan 33 minggu," jelasnya.

Baca Juga: Forkopimda Kabupaten Malang Targetkan 15 Ribu Pemberian Vaksin di Stadion Kanjuruhan

Bagi ibu hamil yang memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes bisa mendapat vaksin bila kondisinya baik dan terkontrol.

Sementara itu, untuk ibu hamil yang memiliki sakit autoimun dan sedang menjalani pengobatan tidak dianjurkan melakukan vaksin.

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah