Ibu Hamil Boleh Ikut Vaksin Covid-19, Berikut Persyaratan dan Peraturannya

- 31 Juli 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi ibu hamil ikut vaksin Covid-19.*
Ilustrasi ibu hamil ikut vaksin Covid-19.* //freepik/valeria_aksavoka//

MEDIA JAWA TIMUR - Para ibu hamil dalam waktu dekat sudah bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Masa pendemi Covid-19 membuat vaksinasi menjadi sangat penting untuk mencegah tertularnya virus Covid-19. 

Diketahui, sebelumnya ibu hamil disarankan untuk tidak melakukan vaksin lebih dahulu.

Namun, terbaru ibu hamil sudah bisa mengikuti vaksin Covid-19 dengan persyaratan khusus.

Baca Juga: Viral Perjuangan Pria Tua Kayuh Sepeda 15 Km Demi Bisa Vaksin Covid-19, Dapat Perlakuan Begini!

Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) menjelaskan mengenai syarat khusus tersebuut.

Dalam pemberian vaksin Covid-19 ada berbagai petunjuk klinis yang membedakan masyarakat umum, ibu hamil dan anak-anak.

"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalo masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh,” kata dr. Ari Kusuma, dikutip dari Antara pad Sabtu, 31 Juli 2021.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Vaksin Massal Covid-19, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Halaman:

Editor: Syifa'ul Qulub

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x