MEDIA JAWA TIMUR - Para ibu hamil dalam waktu dekat sudah bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Masa pendemi Covid-19 membuat vaksinasi menjadi sangat penting untuk mencegah tertularnya virus Covid-19.
Diketahui, sebelumnya ibu hamil disarankan untuk tidak melakukan vaksin lebih dahulu.
Namun, terbaru ibu hamil sudah bisa mengikuti vaksin Covid-19 dengan persyaratan khusus.
Baca Juga: Viral Perjuangan Pria Tua Kayuh Sepeda 15 Km Demi Bisa Vaksin Covid-19, Dapat Perlakuan Begini!
Wakil Ketua Tim Mitigasi IDI & Ketua Umum Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG(K) menjelaskan mengenai syarat khusus tersebuut.
Dalam pemberian vaksin Covid-19 ada berbagai petunjuk klinis yang membedakan masyarakat umum, ibu hamil dan anak-anak.
"Petunjuk klinis seperti suhu ya sama. Kalo masalah hipertensi yang direkomendasi dibawah 180 boleh,” kata dr. Ari Kusuma, dikutip dari Antara pad Sabtu, 31 Juli 2021.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Vaksin Massal Covid-19, Berikut Jadwal dan Syaratnya