Ada gunanya dalam pendataan kendaraan dengan aplikasi MyPertamina ini, karena dapat menunjukan bahwa kendaraan termasuk kategori yang berhak untuk menerima BBM bersubsidi atau tidak.
Dilansir Mediajawatimur.com dari MyPertamina, kendaraan yang layak mendapatkan solar Bersubsidi adalah:
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Jawa Barat: Banjar, Bekasi, Bogor, hingga Cianjur Dibuka Senin-Sabtu!
Transportasi Darat
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran
Transportasi Air
- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.
Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.
- Layanan Umum/ Pemerintah.
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD • Rumah sakit tipe C & D.
Baca Juga: Bingung Mau Memberi Kado Apa untuk Pria? Berikut 10 Inspirasi Kado Anti Mainstream dan Bermanfaat
Usaha Mikro