MEDIA JAWA TIMUR - Bagi warga Cirebon, Jawa Barat apabila masa berlaku SIM akan habis bertepatan dengan libur lebaran, Anda tidak perlu khawatir, karena Anda dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling atau SIM Mobile Drive Thru.
Meski menjelang libur Lebaran atau Idul Fitri 1443 Hijriah pelayanan SIM Keliling tersebut masih tetap buka.
Berdasarkan saran dari pihak Satlantas Polresta Cirebon, sebaiknya melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis.
“Minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis bisa diperpanjang,” ujar Satlantas Polresta Cirebon, yang sebagaimana dikutip Mediajawatimur.com dari akun media sosial resminya, Kamis, 28 April 2022.
Oleh karena itu, jika masa berlaku SIM habis bertepatan libur cuti bersama Lebaran 2022, bisa segera melakukan permohonan perpanjangan.
Berikut lokasi SIM Keliling untuk wilayah Cirebon pada periode 29-30 April 2022, lengkap dengan syarat yang harus dilengkapi untuk perpanjangannya:
Jumat, 29 April 2022