MEDIA JAWA TIMUR - Bukan hanya vaksin booster yang menjadi syarat mudik di Indonesia. Pemerintah juga mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.
eHAC atau electronic-health alert card wajib telah diisi ketika hendak mudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC.
Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan, Setiaji menjelaskan tentang aturan penggunaan eHAC saat mudik.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Setiaji, dikutip Mediajawatimur.com dari Menpan.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” sambungnya.
Baca Juga: Jokowi Optimis Jalan Lingkar Brebes-Tegal yang Baru Diresmikan Mendukung Kelancaran Arus Mudik
Adapun beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan adalah sebagai berikut: