Selain Zakat Fitrah, Ada Juga Zakat Maal! Berikut Penjelasan, Kapan Waktu untuk Menunaikan, dan Hal Lainnya

- 13 April 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi. Zakat maal memiliki perbedaan dengan zakat fitrah.
Ilustrasi. Zakat maal memiliki perbedaan dengan zakat fitrah. /Baznas.go.id/Baznas.

MEDIA JAWA TIMUR - Bulan Ramadan identik dengan istilah zakat fitrah. Zakat fitrah adalah kewajiban yang sudah banyak diketahui, harus ditunaikan di bulan Ramadan.

Selain zakat fitrah, ada juga zakat maal. Jika zakat fitrah biasa diberikan ketika bulan Ramadan atau menjelang salat Idul Fitri, kalau zakat maal lebih fleksibel dan bisa dibuat rutin sebulan sekali.

Seperti zakat fitrah di bulan Ramadan, zakat maal juga punya tata cara pelaksanaannya sendiri. Mulai dari niat, hitungan kewajiban zakat, hingga ditujukan kepada yang berhak.

Baca Juga: Ramadan Fest PCNU Sleman 2022 Resmi Dibuka Bupati

Dilansir mediajawatimur.com dari Baznas, zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi umat muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Zakat merupakan harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat dan rukun yang diatur sesuai ajaran agama.

Zakat dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima, seperti fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Baca Juga: Berikut Keutamaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadan Selain Menyucikan Harta

Pada dasarnya jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta).

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Membayar Hutang Puasa Ramadan Bagi Mereka yang Tidak Dapat Menjalankannya Kembali

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Sementara itu, zakat maal berasal dari kata bahasa Arab, yang memiliki arti harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).

Dalam ajaran Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Baca Juga: Tips Minum Obat Rutin Bagi Pasien Sambil Tetap Jalankan Puasa di Bulan Ramadan

Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhu Az-Zakah menyatakan bahwa zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

2. Zakat atas aset perdagangan;

3. Zakat atas hewan ternak;

4. Zakat atas hasil pertanian;

5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;

Baca Juga: Berikut Kiat-Kiat Meraih Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadan, Salah Satunya Membaca Al Quran

6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;

7. Zakat atas hasil penyewaan asset;

8. Zakat atas hasil jasa profesi;

9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Baznas


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah