Selain Zakat Fitrah, Ada Juga Zakat Maal! Berikut Penjelasan, Kapan Waktu untuk Menunaikan, dan Hal Lainnya

- 13 April 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi. Zakat maal memiliki perbedaan dengan zakat fitrah.
Ilustrasi. Zakat maal memiliki perbedaan dengan zakat fitrah. /Baznas.go.id/Baznas.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, menemui sebagian dari bulan Ramadan dan sebagian dari awalnya bulan Syawal (malam hari raya), dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Membayar Hutang Puasa Ramadan Bagi Mereka yang Tidak Dapat Menjalankannya Kembali

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara, karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Sementara itu, zakat maal berasal dari kata bahasa Arab, yang memiliki arti harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab).

Dalam ajaran Islam, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Baca Juga: Tips Minum Obat Rutin Bagi Pasien Sambil Tetap Jalankan Puasa di Bulan Ramadan

Zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqhu Az-Zakah menyatakan bahwa zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Baznas


Tags

Terkait

Terkini