Membayar Hutang Puasa Ramadan Bagi Mereka yang Tidak Dapat Menjalankannya Kembali

- 11 April 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi bayar fidyah.
Ilustrasi bayar fidyah. /Pixabay/Ahmad19

MEDIA JAWA TIMUR – Bagi mereka yang sakit, perempuan yang sedang mengandung, perempuan yang sedang memasuki waktu menstruasi, mereka tidak diperbolehkan untuk menjalankan puasa saat itu.

Ada juga golongan yang memang tidak diperkenankan untuk berpuasa, seperti lansia, sakit keras, meninggal, dan lain-lan.

Bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa di saat Ramadan, diwajibkan bagi mereka untuk menggantinya.

Baca Juga: Tips Minum Obat Rutin Bagi Pasien Sambil Tetap Jalankan Puasa di Bulan Ramadan

Ada yang menebus dengan puasa setelah bulan Ramadan bagi yang mampu. Namun, bagaimana bagi mereka yang tidak dapat berpuasa lagi?

Seperti golongan-golongan khusus yang memang tidak dianjurkan puasa. Mereka dapat menggantinya dengan fidyah.

Fidyah sendiri secara bahasa artinya tebusan. Atau secara istilah artinya denda yang wajib ditunaikan karena menginggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Baca Juga: Cara Pembagian dan Niat Zakat Fitrah di Bulan Ramadan

Cara ini dapat menjadi jalan keluar bagi mereka yang tidak dapat lagi menjalankan ibadah puasa bahkan setelah bulan Ramadan berakhir.

Dilansir dari situs resmi BAZNAS Kota Banjarmasin, kadar fidyah dibagi menjadi tiga bagian. Yaitu yang pertama senilai satu Mud, yang kedua senilai dua Mud, dan yang ketiga dengan menyembelih dam (Binatang).

Fidyah bagi mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan sendiri adalah kategori satu, yaitu senilai satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: 13 Waktu Berdoa yang Diijabah: Termasuk Waktu Sahur, Buka Puasa, dan Saat Lailatul Qadar

Makanan pokok yang digunakan di indonesia umumnya adalah beras. Dan sudah dikonversi kehitungan bahwa satu mud sama dengan 675 gram beras.

Hal ini merujuk pada hitungan yang mahsyur dan telah diterangkan di kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahban al-Zuhaili.

Sedangkan ada pendapat lain juga dari Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah. Disini ia menuliskan bahwa satu mud itu sama dengan 510 gram.

Baca Juga: 6 Manfaat Puasa Ramadhan Bagi Kesehatan dari Mulai Mengatur Kolesterol Hingga Kadar Gula Sehat

Untuk penyalurannya, fidyah harus diberikan kepada fakir dan miskin. Tidak diperbolehkan memberi fidyah kepada mereka yang berkecukupan bahkan kaya.

Hal ini karena alokasi fidyah berbeda dengan zakat. Dalam QS al-Baqarah ayat 184 saja sudah dituliskan konteks fidyah hanya menyebutkan orang miskin.

Sedangan untuk fakir dikategorikan dapat mendapat fidyah karena posisi fakir yang da dibawah miskin, jadi dapat di simpulkan bahwa fakir berhak mendapatkannya.

***

Sumber:

https://baznas.banjarmasinkota.go.id/detailpost/panduan-lengkap-membayar-fidyah-puasa-cara-niat-takaran-hingga-penyaluran

diskripsi:

cara membayar hutang puasa Ramadan bagi mereka yang tidak dapat lagi menjalankannya.

Sumber Foto:

https://pixabay.com/sahinsezerdincer

Keterangan:

Hutang puasa bagi yang tidak dapat menjalankan, fidyah

Keyword:

Short tail: Puasa, Ramadan, hutang Puasa

Long tail: Membayar Hutang Puasa Ramadan

Editor: Indramawan

Sumber: BAZNAS Kota Banjarmasin


Tags

Terkait

Terkini