Misalnya, ludah pasangan sahnya (suami/istri) yang terjadi ketika sedang berciuman, dan hal ini dapat membatalkan puasa.
2. Ludah yang tidak membatalkan puasa ialah ludah yang masih berada ditempatnya.
Yang dimaksud masih berada di tempatnya ialah tempat asal ludah itu sendiri, yakni di dalam mulut.
Artinya, jika ludah itu telanjur dikeluarkan kemudian ditelan kembali, hukumnya batal.
Baca Juga: Tips Berbuka Puasa yang Sehat agar Terhindar dari Gangguan Pencernaan dan Masalah Lambung
3. Ludah belum bercampur dengan hal yang lainnya.
Maksud dari penjelasan tersebut ialah ludah tersebut bukan murni ludah, melainkan bercampur dengan komponen lain.
Misalnya sisa-sisa makanan atau minuman yang tertinggal di dalam mulut.
Sisa-sisa makanan atau minuman ini dapat bercampur dengan ludah ketika kita sedang berpuasa, sehingga hukum menelannya bisa membatalakan puasa.