MEDIA JAWA TIMUR - Cara lapor SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara daring menggunakan layanan DJP Online di website Pajak.go.id.
DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device).
Batas akhir pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk wajib pajak pribadi atau perorangan adalah 31 Maret 2022.
Ada pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2022.
Baca Juga: ITS Sediakan 1644 Kursi Maba Jalur SBMPTN, Begini Cara Pendaftaran UTBK hingga 15 April 2022
SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Cara daftar akun DJP Online yang dilansir dari laman kemenkeu.go.id