MEDIA JAWA TIMUR - Pemerintah akhirnya mengizinkan masyarakat untuk mudik pada lebaran 2022 nanti.
Namun demikian ada persyaratan yang harus ditaati, yakni para pemudik harus wajib telah divaksin Covid-19 sebanyak dua kali dan booster.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Selasa, 22 Maret 2022 hari ini, dilansir dari portal berita Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Pemerintah Sedang Mengkaji Kemungkinan Izinkan Masyarakat Mudik Pada Lebaran 2022
“Nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat, kalau nanti orang mau mudik,” ujar Wapres.
"Selain vaksinasi telah lengkap, dua kali, juga harus sudah dibooster," imbuhnya.
Wapres juga mengungkapkan, dengan mulai terkendalinya Covid-19, maka ibadah pada bulan Ramadhan pun akan dilonggarkan.
Baca Juga: MUI Sebut Shaf Salat Berjamaah Kini Kembali Dirapatkan dengan Tetap Menjaga Kesehatan
Hal ini mengacu pada fatwa tentang ibadah saat bulan Ramadhan nanti yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).