Lebih Mudah, Berikut Cara Perbarui Data NIK dan NPWP Pelanggan Melalui Aplikasi PLN Mobile

- 26 Februari 2022, 16:00 WIB
PLN Mobile dapat digunakan untuk memperbarui data NIK dan NPWP pelanggan, ini caranya.
PLN Mobile dapat digunakan untuk memperbarui data NIK dan NPWP pelanggan, ini caranya. /PLN IUD Jabar

MEDIA JAWA TIMUR - Pelanggan PLN kini bisa lebih mudah dalam memperbarui data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Wajib Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasalnya, kini perbaruan data tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Cara melakukannya dapat ditemukan dalam artikel ini.

Kemudahan layanan pembaruan tersebut dalam rangka mendukung regulasi perpajakan yang dilakukan PLN.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional di Tahun 2022, Bulan Februari Ada Isra Miraj Muhammad SAW

Pelanggan wajib mencantumkan nama, alamat sesuai KTP atau NPWP atau paspor (bagi subjek pajak luar negeri).

Semua informasi tersebut kini harus berada pada tagihan listrik pelanggan.

Pemberlakuan aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 81 Tahun 2015.

Baca Juga: Ikuti Syarat dan Cara Daftar Secara Gratis KIP Kuliah Kemendikbud, Bisa Dapatkan Beasiswa Jutaan Rupiah!

PP tersebut membahas tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Halaman:

Editor: Wardah Ulyana Wijaya

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Terkait

Terkini