MEDIA JAWA TIMUR - Pelanggan PLN kini bisa lebih mudah dalam memperbarui data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Wajib Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pasalnya, kini perbaruan data tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile. Cara melakukannya dapat ditemukan dalam artikel ini.
Kemudahan layanan pembaruan tersebut dalam rangka mendukung regulasi perpajakan yang dilakukan PLN.
Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional di Tahun 2022, Bulan Februari Ada Isra Miraj Muhammad SAW
Pelanggan wajib mencantumkan nama, alamat sesuai KTP atau NPWP atau paspor (bagi subjek pajak luar negeri).
Semua informasi tersebut kini harus berada pada tagihan listrik pelanggan.
Pemberlakuan aturan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 81 Tahun 2015.
PP tersebut membahas tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.