Ikuti Syarat dan Cara Daftar Secara Gratis KIP Kuliah Kemendikbud, Bisa Dapatkan Beasiswa Jutaan Rupiah!

- 20 Februari 2022, 22:30 WIB
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kemendikbud.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kemendikbud. /KIP Kuliah Kemendikbud

MEDIA JAWA TIMUR - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Kemendikbud adalah bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mahasiswa terpilih.

Program KIP ini memudahkan untuk memilih program studi dan perguruan tinggi, sesuai keinginan, tanpa memikirkan mahalnya biaya pendidikan.

Tidak hanya dari kalangan keluarga dengan keterbatasan ekonomi saja, penerima KIP Kuliah juga mesti memiliki potensi akademik yang baik dengan peluang meraih beasiswa hingga jutaan rupiah.

Baca Juga: Gelombang 23 Program Kartu Pra-Kerja Resmi Dibuka Hari ini! Syarat dan Cara Pendaftaran Mudah

Daftar KIP tidak dikenakan biaya alias gratis. KIP Kuliah Kemendikbud diperuntukkan bagi mahasiswa terpilih yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Penerima KIP Kuliah adalah siswa sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.
  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.
  • Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Unsur keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan salah satu kriteria berikut:

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Sabtu Pon, 2 April 2022

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Apabila calon penerima tidak memenuhi 5 kriteria tersebut, maka tetap dapat mendaftar dengan dibuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.

Baca Juga: Rapid Test Antigen Hanya Rp35 Ribu, Ini Daftar 84 Stasiun Kereta Api yang Sediakan Skrining Murah

Cara daftar KIP Kuliah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id


Tags

Terkait

Terkini