Penerima KIP Kuliah Bisa Daftar Beasiswa Lainnya dengan Catatan Berikut, Jangan Sampai Keliru!

- 2 Februari 2022, 21:30 WIB
Penerima KIP Kuliah bisa daftar beasiswa lainnya dengan catatan tertentu, dan ketentuan di kontrak beasiswa.
Penerima KIP Kuliah bisa daftar beasiswa lainnya dengan catatan tertentu, dan ketentuan di kontrak beasiswa. /Tangkap Layar/KIP kuliah/KIP Kuliah

MEDIA JAWA TIMUR - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) diberikan kepada para pendaftar yang memenuhi syarat, salah satunya memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Dua hal tersebut harus dibuktikan dengan dokumen yang sah ketika mendaftar KIP Kuliah. Selain itu, masih ada syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh pendaftar, seperti berkas yang dibutuhkan, dan tahun lulus SMA/SMK/sederajat.

Salah satu keunggulan beasiswa KIP Kuliah adalah para penerima manfaat akan dibebaskan dari biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

Baca Juga: Jadwal Penting KIP Kuliah 2022 Mulai Pendaftaran hingga Jalur Seleksi Mandiri PTS, Jangan Terlewat!

Salah satu yang cukup sering menjadi pertanyaan adalah apakah penerima KIP Kuliah masih bisa mendaftar beasiswa lainnya sebagai sumber dana tambahan selama menjalani pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).

Pertanyaan tersebut telah dijawab oleh pihak penyelanggara KIP Kuliah melalui laman resminya.  Mereka menjelaskan bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya dengan catatan, yaitu sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali jika ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran KIP Kuliah tahun 2022 telah dibuka mulai Rabu, 2 Februari 2022, dan ditutup pada 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Cek kip-kuliah.kemdikbud.go.id! Ada Pengumuman Seputar KIP Kuliah 2022, Apa Saja Berkas yang Diperlukan?

Syarat Daftar KIP Kuliah

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Terkait

Terkini