MEDIA JAWA TIMUR - Syarat penerbangan terbaru untuk rute dari dan menuju ke Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat telah resmi dirilis pada Minggu 2 Januari 2022, lalu.
Syarat penerbangan terbaru tersebut resmi diberlakukan mulai 2022 sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021.
Hal tersebut juga diberlakukan menurut intruksi Surat Edaran Kemenhub No 96 pada Tahun 2021.
Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 3 Januari 2021: Ada Dewasa, Anak-anak, Hingga Bayi
Berikut adalah Syarat penerbangan terbaru dari dan ke Bandara Supadio yang berlaku mulai 3 Januari 2022, dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram @supadioairport:
Jakarta (CGK)
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 2
- PCR 3x24 jam + Vaksin dosis 1
Surabaya (SUB)
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 2
- PCR 3x24 jam + Vaksin dosis 1
Solo (SOC)
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 2
- PCR 3x24 jam + Vaksin dosis 1
Makassar (UPG)
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 2
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 1
- PCR 3x24 jam + Vaksin dosis 1
Batam (BTH)
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 2
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 1
- PCR 3x24 jam + Vaksin dosis 1
Putussibau (PSU)
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 2
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 1
- PCR 3x24 jam + Vaksin dosis 1
Sintang (SQG)
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 2
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 1
- PCR 3x24 jam + Vaksin dosis 1
Ketapang (KTG)
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 2
- Antigen 1x24 jam + Vaksin dosis 1
- PCR 3x24 jam + Vaksin dosis 1
Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Masuk Level 2 PPKM, Pembelajaran Tatap Muka Tetap Berjalan
Selain itu, juga terdapat informasi tambahan mengenai penerbangan dari dan ke Bandara Supadio, Pontianak sebagai berikut:
Bagi pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun, yang belum menerima vaksin atau belum vaksin dosis lengkap wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR berlaku 3x24 jam
Penerbangan antar daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dapat menggunakan hasil negatif tes antigen berlaku 1x24 jam dengan minimal vaksinasi dosis pertama termasuk transit (contoh: DJJ-PNK transit CGK, yakni Jayapura-Pontianak Transit Cengkareng).***