MEDIA JAWA TIMUR - PT. KAI baru saja merilis syarat terbaru naik kereta api untuk dewasa anak-anak, hingga bayi pada Senin 3 Januari 2022 hari ini.
Syarat tersebut telah resmi ditetapkan dan diberlakukan mulai hari ini sesuai dengan ketentuan terbaru PT. KAI dengan berakhirnya periode Nataru.
Adapun untuk syarat terbaru naik kereta api tersebut telah ditetapkan berdasarkan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 yang menjelaskan perihal penumpang kereta api antar kota (jarak jauh) yang berusia 12 tahun wajib divaksin dosis pertama.
Hal tersebut diungkapkan oleh pihak KAI sebagaimana dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram KAI121 hari ini.
Pihaknya juga mengatakan, jika belum bisa divaksin karena alasan media dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis maupun RS Pemerintah sebagai ganti vaksin.
Selain itu, untuk anak usia di bawah 12 tahun maupun batita dan bayi juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen serta didampingi oleh orang tua.
Sedangkan untuk kereta api lokal, komuter dan aglomerasi penumpang usia 12 tahun ke atas wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, dan wajib menerepkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.