Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Berlaku Mulai 3 Januari 2021: Ada Dewasa, Anak-anak, Hingga Bayi

- 3 Januari 2022, 21:40 WIB
Persyaratan naik kereta api terbaru mulai 3 Januari 2022.
Persyaratan naik kereta api terbaru mulai 3 Januari 2022. /Tangkapan layar Instagram @kai121_

MEDIA JAWA TIMUR - PT. KAI baru saja merilis syarat terbaru naik kereta api untuk dewasa anak-anak, hingga bayi pada Senin 3 Januari 2022 hari ini.

Syarat tersebut telah resmi ditetapkan dan diberlakukan mulai hari ini sesuai dengan ketentuan terbaru PT. KAI dengan berakhirnya periode Nataru.

Adapun untuk syarat terbaru naik kereta api tersebut telah ditetapkan berdasarkan SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 yang menjelaskan perihal penumpang kereta api antar kota (jarak jauh) yang berusia 12 tahun wajib divaksin dosis pertama.

Baca Juga: KAI Lanjutkan Proyek LRT Jabodebek, dan Kereta Cepat Jakarta Bandung Setelah Penambahan PMN Sebesar Rp6,9T 

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak KAI sebagaimana dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram KAI121 hari ini.

Pihaknya juga mengatakan, jika belum bisa divaksin karena alasan media dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis maupun RS Pemerintah sebagai ganti vaksin.

Selain itu, untuk anak usia di bawah 12 tahun maupun batita dan bayi juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen serta didampingi oleh orang tua.

Baca Juga: KAI Terapkan Tarif Baru Rapid Test Antigen di 83 Stasiun dari Rp45.000 Jadi Rp35.000 Mulai 1 Januari 2022  

Sedangkan untuk kereta api lokal, komuter dan aglomerasi penumpang usia 12 tahun ke atas wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, dan wajib menerepkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Indramawan

Sumber: Instagram/@KAI121_


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah