Baca Juga: PNS Bisa Diberhentikan karena Tak Masuk Kerja, Berikut Peraturan Baru dari Pemerintah
5. 499 - Pemerintah Kab. Empat Lawang
6. 495 - Badan Pusat Statistik
7. 494 - Pemerintah Kab. Bandung
8. 491 - Pemerintah Kota Surakarta
9. 490 - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional
10. 489 - Pemerintah Kab. Buol
Baca Juga: Kemenag Siapkan Anggaran Rp647 Miliar untuk Insentif Guru Madrasah Non PNS, Berikut Kriterianya!
BKN menekankan bahwa kelulusan dalam seleksi SKD menggunakan CAT BKN tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
Sehingga, kelulusan hanya bisa diraih oleh kemampuan diri sendiri.