PNS Bisa Diberhentikan karena Tak Masuk Kerja, Berikut Peraturan Baru dari Pemerintah

- 17 September 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi. PNS yang tidak masuk kerja bisa diberhentikan.
Ilustrasi. PNS yang tidak masuk kerja bisa diberhentikan. /Pexels/kelly lace

MEDIA JAWA TIMUR - Pegawai Sipil Negara (PNS) siap-siap kena sanksi berupa potong gaji jika melanggar peraturan di tempat kerja.

PNS yang tidak masuk kerja juga bisa kena sanksi diberhentikan dari jabatannya.

Pemerintah Indonesia secara resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Anggaran Rp647 Miliar untuk Insentif Guru Madrasah Non PNS, Berikut Kriterianya!

Peraturan baru itu mengatur mengenai hukum atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajibannya.

Sanksi bagi PNS yang melanggar peraturan itu dibagi menjadi tiga yaitu sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi disiplin berat.

Berikut daftar sanksi yang akan diterima para PNS yang melanggar peraturan dan kewajibanya di tempat kerja, dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 17 September 2021:

Baca Juga: Syarat dan Jenis Mutasi PNS, Ajukan Berkas Berikut!

Sanksi Ringan

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Terkait

Terkini