MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.
Termasuk bagi calon Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan non-guru.
Kemenpanrb telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021 mengenai seleksi kompetensi PPPK 2021.
Baca Juga: Bocoran Materi Tes SKD TWK, TIU dan TKP yang Akan Diujikan pada Seleksi CPNS 2021
Jadwal dan lokasi dari tes seleksi kompetensi sendiri telah diumumkan, peserta dapat mengeceknya melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Kemudian, untuk seleksi kompetensi terdiri atas wawancara, seleksi kompetensi teknis, sosial kultural, dan manajerial.
Dirangkum Mediajawatimur.com dari Twitter @BKNgoid pada 8 September 2021, berikut detail seleksi kompetensi PPPK 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Seleksi ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Materi soal kompetensi teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar. Misalnya:
- Pustakawan ahli pertama.
- Dokter ahli muda, dan lain-lain.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis:
- PPPK jabatan fungsional (non-guru)
Tes dilaksanakan dengan metode CAT-BKN dan diselenggarakan oleh BKN.
- PPPK jabatan fungsional (guru)
Tes dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
Tes untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Seleksi kompetensi ini terkait dengan:
- Integritas
- Kerja sama
- Komunikasi
- Orientasi pada hasil
- Pelayanan publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Mengelola perubahan
- Pengambilan keputusan
3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Tes dilaksanakan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Keterampilan tersebut terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku.
Kemudian juga dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip.
Hal itu harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
Baca Juga: Link Simulasi Ujian SKD dan SKB Resmi dari BKN untuk Peserta CPNS dan PPPK 2021 Lengkap Cara Sanggah
Ketentuan di atas dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
- Kepekaan terhadap perbedaan budaya.
- Kemampuan berhubungan sosial.
- Kepekaan terhadap konflik.
- Empati.
4. Wawancara
Seleksi wawancara merupakan tes yang dilakukan untuk menilai integritas serta molaritas dari calon PPPK.***