Seleksi ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
Materi soal kompetensi teknis sesuai dengan jabatan yang dilamar. Misalnya:
- Pustakawan ahli pertama.
- Dokter ahli muda, dan lain-lain.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis:
- PPPK jabatan fungsional (non-guru)
Tes dilaksanakan dengan metode CAT-BKN dan diselenggarakan oleh BKN.
- PPPK jabatan fungsional (guru)
Tes dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK dan diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.