MEDIA JAWA TIMUR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021.
Termasuk bagi calon Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan non-guru.
Kemenpanrb telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021 mengenai seleksi kompetensi PPPK 2021.
Baca Juga: Bocoran Materi Tes SKD TWK, TIU dan TKP yang Akan Diujikan pada Seleksi CPNS 2021
Jadwal dan lokasi dari tes seleksi kompetensi sendiri telah diumumkan, peserta dapat mengeceknya melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Kemudian, untuk seleksi kompetensi terdiri atas wawancara, seleksi kompetensi teknis, sosial kultural, dan manajerial.
Dirangkum Mediajawatimur.com dari Twitter @BKNgoid pada 8 September 2021, berikut detail seleksi kompetensi PPPK 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis