Selain peraturan di atas, ada juga peraturan lain yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia.
Jadi setiap satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bagi yang akan mendaftar pastikan lagi apakah anggota keluarga Anda sudah menjadi Penerima Kartu Prakerja atau belum.
Bila dalam satu Kartu Keluarga sudah ada dua orang yang menerima bantuan, dipastikan Anda tak bisa lolos.***