Berikut daftar daftar yang tidak diizinkan mendaftar Program Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Cara Daftar MasterChef Indonesia Season 9 Online, Dibuka Mulai 28 Agustus 2021