Meninggal saat Pandemi Akibat Infeksi Covid-19 Apakah Syahid? MUI Jawab dengan Hadits Ini

- 29 Agustus 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. MUI menjawab pertanyaan mengenai orang yang meninggal akibat Covid-19 apakah termasuk syahid.
Ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19. MUI menjawab pertanyaan mengenai orang yang meninggal akibat Covid-19 apakah termasuk syahid. /Ilustrasi/ANTARA

MEDIA JAWA TIMUR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pertanyaan mengenai status orang yang meninggal saat terinfeksi virus Covid-19 di tengah pandemi.

Sebelumnya, melalui layanan Tanya Jawab Keislaman, ada yang bertanya apakah ibunya meninggal syahid karena virus Covid-19.

Kondisi meninggal ibunya di ICU biasa. Sementara, terpaparnya di rumah.

Baca Juga: Apakah Vaksin AstraZeneca Mengandung Unsur Babi? MUI Beberkan Status Kehalalannya

Pada 21 Agustus 2021, MUI mengeluarkan jawaban mereka melalui situs resminya.

Dilansir Mediajawatimur.com dari MUI pada 21 Agustus 2021, jenis mati syahid menurut fikih ada setidaknya lima jenis, di antaranya adalah ditunjukkan hadits sebagai berikut:

الشُّهَدَاءُ خَمْسَةٌ الْمَطْعُونُ وَالْمَبْطُونُ وَالْغَرِقُ وَصَاحِبُ الْهَدْمِ وَالشَّهِيدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya: “Orang yang mati syahid ada lima; orang yang mati karena ath-tha’un(wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan, dan orang yang mati syahid di jalan Allah SWT.” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Fatwa MUI Soal Vaksin Pfizer dan Moderna: Belum Dinyatakan Halal

Seorang ulama besar Mazhab Syafi’i, Al-Imam An-Nawawi menafsirkan hadits tentang orang yang mati syahid karena tha’un (wabah) adalah syahid dalam hal pahala tapi tidak disikapi dengan hukum syahid di dunia.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: MUI


Tags

Terkait

Terkini