SKD CPNS Mulai 2 September 2021, Simak Ketentuan Peserta Seleksi Berikut: Ada Formulir Deklarasi Sehat

- 25 Agustus 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi SKD CPNS 2021. Ada ketentuan yang harus dipenuhi seluruh peserta.
Ilustrasi SKD CPNS 2021. Ada ketentuan yang harus dipenuhi seluruh peserta. /Instagram @bkngoidofficial

MEDIA JAWA TIMUR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kelanjutan informasi dari pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Pengumuman tersebut diperuntukkan bagi peserta SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) non-guru.

Rencananya, pelaksanaan seleksi CASN akan mulai siap digelar pada 2 September 2021 mendatang, namun dengan beberapa peraturan.

Baca Juga: Ketentuan Lengkap Peserta SKD CPNS 2 September 2021, di Antaranya dengan Prokes dan Wajib Vaksin

Ketentuan dalam mengikuti seleksi tersebut berdasarkan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Covid-19, yakni pelaksanaan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Ketentuan Seleksi CASN 2021

Berikut Mediajawatimur.com rangkum ketentuan seleksi CASN 2021 dari Twitter resmi @BKNgoid pada 24 Agustus 2021:

1. Peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id.

Pengisian tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian.

Baca Juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CPNS 2021, Dapat Diakses Melalui Link Berikut

2. Formulir yang sudah diisi tersebut wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum diberikan PIN registrasi.

3. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Hasil dari kedua tes tersebut harus negatif atau non reaktif dan dilaksanakan sebelum seleksi CASN 2021.

4. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain dibagian luar (double masker).

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Dan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Golongan Tahun 2021, Terbaru!

5. Jaga jarak minimal 1 meter.

6. Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

7. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN 2021.

8. Khusus bagi peserta seleksi CASN 2021 di pulau Jawa, Bali, dan Madura wajib sudah divaksin dosis pertama.

Sementara untuk jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru akan disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.***

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Twitter @BKNgoid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x