MEDIA JAWA TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM level 4 kali ini memunculkan peraturan di berbagai bidang.
Salah satunya adalah persyaratan dan aturan naik Kereta Api Indonesia (KAI) di masa PPKM level 4 kali ini.
Baca Juga: Kelonggaran Perpanjangan PPKM Level 4: Peraturan Baru untuk Mall, Tempat Ibadah, dan Lainnya
Berikut syarat naik kereta api tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021, menurut SE Kemenhub No. 58, dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram resmi @kai121_, Selasa, 10 Agustus 2021:
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.