Syarat Lengkap Naik Kereta Jarak Jauh dan Lokal Selama PPKM Level 4 dari 10-16 Agustus 2021

- 10 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi kereta api. Ada syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang mulai 10-16 Agustus 2021.
Ilustrasi kereta api. Ada syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang mulai 10-16 Agustus 2021. /Pixabay/astama81

MEDIA JAWA TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

Perpanjangan PPKM level 4 kali ini memunculkan peraturan di berbagai bidang.

Salah satunya adalah persyaratan dan aturan naik Kereta Api Indonesia (KAI) di masa PPKM level 4 kali ini.

Baca Juga: Kelonggaran Perpanjangan PPKM Level 4: Peraturan Baru untuk Mall, Tempat Ibadah, dan Lainnya

Berikut syarat naik kereta api tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021, menurut SE Kemenhub No. 58, dilansir Mediajawatimur.com dari Instagram resmi @kai121_, Selasa, 10 Agustus 2021:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat melakukan perjalanan, dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca Juga: Masuk Royal Plaza Surabaya Mulai 10 Agustus 2021 Harus Sudah Divaksin Covid-19, Ini Peraturan dan Caranya

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Instagram @KAI121_


Tags

Terkait

Terkini