Kelonggaran Perpanjangan PPKM Level 4: Peraturan Baru untuk Mall, Tempat Ibadah, dan Lainnya

- 10 Agustus 2021, 06:40 WIB
Peraturan untuk mall saat perpanjangan PPKM level 4.
Peraturan untuk mall saat perpanjangan PPKM level 4. /Unplash/Sangga Rima Roman Selia

MEDIA JAWA TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah sampai tanggal 16 Agustus 2016.

Terkait hal ini peraturan baru kembali dibuat, yakni  pusat perbelanjaan atau mall boleh dibuka.

Pembukaan mall saat PPKM level 4 ini dibatasi hanya untuk kapasitas sebesar 25 persen saja.

Baca Juga: Liga 1 Diundur, Aji Santoso Beri Respon Positif: Persebaya Jadi Ketambahan Waktu Persiapan

Nantinya akan dilakukan uji coba pembukaan mall di beberapa kota di Indonesia lebih dahulu.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut akan membuka pusat perbelanjaan di empat kota selam seminggu.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Senin, 9 Agustus 2021, dikutip Mediajawatimur.com dari Antara.

Baca Juga: Perubahan Hari Libur 1 Muharram 1443 H Bertujuan Hindari Harpitnas

"Yakni sektor perbelanjaan atau mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya. Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mall/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," sambungnya.

Halaman:

Editor: Yuliana Kristianti

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini